Pengesahan
Undang-Undang tentang
Pembentukan
Kabupaten Bonebolango
|
Dengan
disahkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukakan Kabupaten Bonebolango
dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo pada hari Senin, 27
Januari 2003 sebagai hasil pemekaran Kabupaten Gorontalo, maka dengan demikian
wilayah administratif dan luas wilayah Kabupaten Gorontalo menjadi berkurang.
Empat kecamatan, yakni Kecamatan Bonepantai (517,20 km2),
Kabila
(356,00 km2), Suwawa (771,60 km2), dan Tapa (339,60) membentuk
satu kabupaten baru dengan nama Kabupaten Bonebolango (1.984,40
km2) dengan ibu kota Suwawa (17 km dari Kota Gorontalo).
Menurut
data pada tahun 1997 keempat kecamatan yang membentuk Kabupaten Bonebolango
tersebut berpenduduk dengan total 108.914 jiwa, dengan rincian Bonepantai
(27.775 jiwa), Kabila (35.077 jiwa), Suwawa (20.578 jiwa),
dan Tapa (25.484 jiwa). Jika dibandingkan dengan luasnya (1.984,40
km2), maka diperoleh data tingkat kepadapatan penduduk di wilayah Kabupaten
Bonebolango pada tahun 1997 adalah 54.89 jiwa / km2 (dibulatkan
55 jiwa / km2).
|
Dengan
demikian, sejak 27 Januari 2003 Provinsi Gorontalo telah memiliki 4 wilayah
kabupaten dan 1 kota, yakni (1) Kabupaten Boalemo (ibu kota Tilamuta),
Kabupaten
Bonebolango (ibu kota Suwawa), Kabupaten Gorontalo
(ibu
kota Limboto), Kabupaten Pohuwato(ibu kota
Marisa), dan Kota Gorontalo,
yang juga
sebagai ibu kota Provinsi Gorontalo.
Peta Wilayah Kabupaten
Bonebolango, Provinsi Gorontalo
DPR
Setujui Pembentukan 23 Kabupaten
dan
2 Kota Baru di 10 Provinsi
Senin,
27 Januari 2003, 17:38 WIB
Jakarta,
Kompas Online--Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo
Soerjogoeritno hari Senin (27/1/03) di Jakarta menyetujui pengesahan sepuluh
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan 25 kabupaten dan kota
baru hasil pemekaran wilayah.
Ke-25
daerah baru berupa 23 kabupaten dan 2 kota itu terdapat di 10 provinsi,
yakni Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan
Nusatenggara Timur (NTT).
Daerah
baru hasil pemekaran itu adalah:
(1)
Provinsi Maluku Utara:
(1)
Kabupaten Halmahera Utara,
(2)
Halmahera Selatan,
(3)
Kepulauan Sula,
(4)
Halmahera Timur,
(5)
Kota Tidore;
(2) Provinsi
Bangka Belitung:
(6)
Kabupaten Bangka Tengah,
(7)
Bangka Barat,
(8)
Bangka Timur,
(9)
Belitung Timur;
(3) Provinsi
Kalimantan Selatan:
(10)
Kabupaten Tanahbumbu
(11)
Balangan;
(4) Provinsi
Bengkulu:
(12)
Kabupaten Mukomuko,
(13)
Seluma,
(14)
Kaur;
(5) Provinsi
Sulawesi Tenggara:
(15)
Kabupaten Konawe;
(6) Provinsi
Gorontalo:
(16)
Kabupaten Bonebolango,
(17)
Pohuwato;
(7) Provinsi
Sulawesi Selatan:
(18)
Kabupaten Luwu Timur,
(19)
Mamuju Utara;
(8) Provinsi
Sulawesi Utara:
(20)
Kabupaten Minahasa Selatan,
(21)
Kota Tomohon;
(9) Provinsi
Sumatra Utara:
(22)
Kabupaten Nias,
(23)
Pakpak Barat,
(24)
Humbang Husundutan; dan
(10) Provinsi
Nusatenggara Timur:
(25)
Kabupaten Manggarai Barat.
Menteri
Dalam Negeri Hari Sabarno mengatakan, pembentukan kabupaten dan kota baru
itu akan memberi tambahan beban anggaran negara. "Jelas ada tambahan anggaran
baru, tentu di sini kabupaten induk dan provinsi juga harus berperan,"
kata Hari Sabarno usai mengikuti rapat paripurna DPR itu.
Tambahan
beban anggaran itu, sebagian akan menjadi beban kabupaten induknya, sebagian
beban propinsi dan sebagian lagi menjadi beban Pemerintah Pusat. "Untuk
pembentukan beberapa daerah yang disetujui dalam rapat paripurna tadi,
belum akan menjadi beban anggaran 2003, tetapi akan menjadi anggaran tahun
2004," demikian Hari Sabarno.(Ant/nik)
Sepuluh
RUU Pemekaran
Daerah
Otonomi akan Disahkan DPR
Sabtu,
25 Januari 2003
JAKARTA
-- ROL--Komisi II DPR bersama pemerintah akan mengesahkan 10 Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Daerah Otonami. Pengesahan RUU tersebut
akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR, 27 Januari mendatang. Daerah yang
akan dimekarkan terdiri atas 23 kabupaten dan 2 kota di seluruh Indonesia.
"Semua
fraksi sudah sepakat pemekaran daerah otonomi di 25 kabupaten, semoga di
tingkat kedua, yaitu rapat paripurna tinggal disahkan, tidak ada alangan
lagi," ujar Ketua Komisi II, Teras Narang, ketika raker dengan Mendagri,
Hari Sabarno, tentang pemekaran daerah otonomi di Jakarta, kemarin (24/1/03).
Daerah
yang dimekarkan di Provinsi Maluku Utara adalah Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulaua Sula, Kabupaten Halmahera
Timur, dan Kota Tidore. Di Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri atas Kabupaten
Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
Tiga
kabupaten di Bengkulu yang dimekarkan, yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma, dan Kabupaten Kaur. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, empat
daerah yang dimekarkan, yaitu Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Bangka
Barat. Satu daerah di Sulawesi Tenggara, yaitu Kabupaten Konawe.
Pemekaran
daerah dilakukan juga di Gorontalo, yaitu Kabupaten Bonebolango dan Kabupaten
Pohuwato. Di Sulsel, daerah yang dimekarkan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara. Pemekaran daerah di Nusa Tenggara Timu (NTT) yaitu Manggarai
Barat. Provinsi Sumatra Utara dimekarkan kembali tiga kabupaten, yaitu
Nias, Pakpak Barat, dan Humbang Husundutan. Sedangkan di Sulut pemekaran
terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
Sebelum
fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyetujui pemekaran daerah, Ketua Panja
Pemekaran Daerah Otonomi, Ferry Mursyidan Baldan, melaporkan kepada Komisi
II dan Mendari, Hari Sabarno, tentang hasil kerja pemekaran daerah-daerah.
Dari laporan tersebut, mendagri sempat protes tentang ibu kota Kabupaten
Mukomuko di Bengkulu agar ditambah menjadi Mukomuko Utara, karena posisinya
berada di sebelah utara.
Menurut
Ferry, usulan tersebut sudah cukup dicantumkan di penjelasan, tidak perlu
lagi harus dicantumkan dalam judul UU-nya. Selain RUU tentang Pemekaran
25 Daerah Otonomi, DPR dan pemerintah akan mengesahkan pula Perubahan UU
No. 53 Tahun 1999. vie.
Tarik-Menarik: Figur Bakal Penjabat
Bupati
Bonebolango
Rabu,
20 November 2002
GORONTALO
-(GP Online)- Persoalan Wakil Bupati Gorontalo Drs. Ismet Mile, M.M.,
yang digodok untuk menjadi penjabat Bupati Bone Bolango, kini mulai terjadi
tarik-menarik. Malah ada yang menilai bakal memicu keteratakan antara Gubernur
Gorontalo, Fadel Muhammad, dengan Bupati Gorontalo, Achmad Hoesa Pakaya.
Pasalnya, Pakaya hanya ingin merekomendasikan Asisten I Provinsi Gorontalo
Idris Rahim. Sedangkan Gubernur Gorontalo, berdasarkan rekomendasi Dekab
Gorontalo dan dukungan masyarakat Bone Bolango memasukan nama Ismet Mile
sebagai salah seorang yang akan direkomendasi ke Mendagri. Menyangkut Idris
Rahim masih dibutuhkan di Pemprov Gorontalo, sehingga Gubernur tidak merekomendasikan.
‘’Belum ada yang bisa menggantikan posisi Idris Rahim,’’ tandas Fadel.
Tetapi dengan sikap Bupati Gorontalo, Achmad Pakaya Pakaya, tampaknya spekulasi
itu tidak akan terjadi. ‘’Soal Ismet Mile tidak ada masalah, sebab sejak
awal saya sudah mendororongnya untuk menjadi penjabat bupati. Tetapi dengan
satu syarat dia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati.
Ini aturan dan aturan ini tidak bisa dilanggar. Kalau Ismet tidak lagi
menjadi pejabat negara, maka dia sudah menjadi PNS murni, tetapi
kalau dia masih menjadi pejabat negara lalu saya merekomendasikannya itu
akan menyalahi aturan,’’ tegas Bupati.
Bupati
yang dihubungi via telefon usai buka puasa tadi malam mengatakan, Ismet
itu adalah warga negara Indonesia. Jadi, dia berhak jadi apa saja, termasuk
menjadi pejabat bupati, tetapi aturannya yang harus dipatuhi, yakni dia
harus seorang PNS murni dan memenuhi syarat untuk jabatan itu. Pakaya mengakui
telah merekomendasikan Idris Rahim, karena dinilai sangat memenuhi syarat.
Pakaya juga merasa yakin, semua pihak akan menerima dengan tangan terbuka
kalau Idris Rahim yang direkomendasikan sebagai figur dinilai netral dan
diterima di berbagai kalangan. Selain Idris, sebenarnya Pakaya akan merekomendasikan
nama Ismet, tetapi karena figur yang satu ini masih berstatus pejabat negara,
karena dia masih menjadi wakil bupati, maka saya tidak merekomendasikannya.
‘’Saya menyalahi aturan kalau merekomendasikan Ismet. Lain halnya kalau
dia sudah mengundurkan diri,’’ tegas Bupati. Bukan hanya dirinya yang menyalahi
aturan jika merekomendasikan wakil bupati, tetapi juga gubernur. Menyinggung
soal rekomendasi Dekab Gorontalo, Pakaya mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan
Dekab, dengan syarat Ismet harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
wakil bupati.
Ditanya
soal keberangkatannya ke Jakarta bersama Gubernur, Pakaya membenarkan bahwa
dia dan Gubernur akan berangkat ke Jakarta, tetapi tidak bersamaan.
‘’ Mungkin Pak Gub besok (hari ini, red) akan berangkat, tetapi saya baru
akan berangkat lusa,’’ ungkapnya sembari mengatakan bahw dirinya dan Gubernur
akan mengikuti rapat di Depdagri selama 3 hari, yaitu dari tanggal 22 --
24 November 2002. Gubernur merasa senang kalau Bupati sendiri yang akan
hadir dalam rapat dengan Mendagri itu. ‘’Bagus kalau Bupati sendiri yang
hadir, sehingga dengan begitu saya boleh hanya mengirim wakil saja.
Gubernur
menjelaskan rapat dengan Mendagri itu antara lain soal anggaran 2003, serta
mengurus anggaran tambahan yang jumlahnya cukup besar. Selain itu, saya
juga akan mengurus anggaran penghijauan yang jumlahnya Rp 4 miliar lebih.
Khusus untuk penghijauan ini, Gubernur mengatakan tidak akan digunakan
untuk proyek dalam hutan, melainkan untuk penghijauan dalam kota. ‘’Selama
saya jadi gubernur tidak akan ada lagi proyek penghijauan dalam hutan,’’
tegasnya.
Menyinggung
soal Bone Bolango, Gubernur dengan tegas mengatakan bahwa pemekaran Bone
Bolango dan Pohuwato merupakan tujuan utama ke Jakarta. ‘’Saya dan Bupati
akan memberikan penekanan lebih besar terhadap pemekaran Bone Bolango dan
Pohuwato,’’ katanya. Menyinggung soal siapa yang akan menjadi Pejabat Bupati
Bone Bolango, Gubernur mengatakan semuanya dia serahkan kepada Baperjakat,
dan keputusan akhir ada pada Mendagri dan Otda. (GP-31)
FPPP
Setujui Usulan Pembentukan
Kabupaten
Bone Bolango dan Pohuwato
Jakarta,
CyberNewsSumber ( Suara Merdeka Online), Senin, 15/07/2002
Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menyetujui usul inisiatif 3 (tiga)
RUU tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Sulawesi Utara, Kabupaten Pakpak
Barat di Sumatrra Utara,
Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone
Bolango di Provinsi Gorontalo menjadi RUU Usul Inisiatif Dewan. Hal
itu disampaikan oleh juru bicara FPPP DPR-RI H Abdul Kadir Kadlis pada
rapat paripurna DPR-RI, Senin (15/7/02).
Sebagai
upaya mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan dengan memperhatikan potensi daerah dan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang ada, FPPP menilai pembentukan
keempat pemerintahan kota/kabupaten tersebut merupakan sebuah ikhtiar dan
kebutuhan bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain
itu, pembentukan
Kabupaten Pohuwanto
dan Kabupaten Bone Bolango
sejatinya juga merupakan sebuah konsekuensi logis dari diundangkannya UU
Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
FPPP
memandang selama ini peningkatan kesejahteraan rakyat tidak selalu dapat
terealisasi karena terlalu luasnya wilayah cakupan suatu pemerintahan daerah.
Hal ini menyebabkan rentang birokrasi (spread of beureaucrachy)
pemerintahan menjadi semakin panjang pula. Kondisi ini secara signifikan
berdampak pada kurang maksimalnya kordinasi dan pelaksanaan pembangunan
serta pelayanan masyarakat di daerah.
Dengan
pembentukan dan pemekaran daerah, lanjut FPPP, akan membuat rentang birokrasi
menjadi lebih pendek sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan
dan kordinasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan birokrasi kepada
masyarakat. Pada akhirnya hal ini akan berujung pada peningkatan kesejahteraan
rakyat di daerah.
FPP
juga berharap usaha pemekaran wilayah dapat mengeliminasi permasalahan
keamanan dan potensi disintegrasi nasional yang muncul sebagai manifestasi
kekecewaan dan ketidakpuasan pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
pemerintahan. (Cn07)
Jahja
Nasib ‘Dekati’ Fadel
BOALEMO—Gorontalo
Post Online--Salah seorang kandidat kuat penjabat Bupati daerah pemekaran
Boalemo- Pohuwato, Jahja Nasib tampaknya tidak tinggal diam untuk menguatkan
peluangnya untuk menempati kursi tersebut.
Sumber
GP menyebutkan, ia yang dijagokan langsung oleh Bupati Iwan Bokings mulai
mengambil langkah-langkah agresif. Disebutkan, Jahja Nasib yang kini Sekretaris
Daerah (Sekda) Boalemo itu terus berupaya mendekati Gubernur Fadel Muhammad.
Disadari memang, Gubernur Fadel Muhammad sangat menentukan siapa figur
yang tepat menduduki penjabat bupati kabupaten baru di Provinsi Gorontalo,
Boalemo-Pohuwato dan Bone Bolango.
Sesuai
dengan aturan, birokrat yang pantas menduduki penjabat bupati diusulkan
oleh gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Syarat seorang
penjabat adalah PNS birokrat yang sudah mengikuti Diklat Spamen. Selain
itu, ia harus bergolongan VI ke atas. Di bawahnya tidak memenuhi syarat.
Dan, Jahja Nasib sendiri telah memenuhi kedua kriteria itu. Yang perlu
dibangun sekarang adalah bagaimana mendekati Gubernur Fadel Muhammad. Apa
benar, Jahja Nasib mulai agresif. Belum bisa dipastikan.
Namun,
pada kesempatan kunjungan kerja Gubernur Fadel ke Boalemo beberapa waktu
lalu terjadi pemandangan menarik antara Fadel dan Jahja Nasib. Jahja Nasib
mendekati mobil dinas DM 1 plat merah yang ditumpangi Fadel saat sedang
bersiap-siap berangkat menuju ke Kota Gorontalo setelah peresmian TPI Tabulo
oleh Gubernur, Sabtu (12/10/02) pekan lalu. Relatif singkat, tidak sampai
lima menit. Terlihat terjadi dialog singkat antara Jahja Nasib dan Gubernur
Fadel. Dengan suara pelan, Jahja yang berada di luar mobil sedang Fadel
sudah berada di dalam mobil Terrano berwarna hitam tampak mengucap beberapa
kata ke Fadel. Tidak terdengar apa yang diucapkan. Namun, tampak
kalau Fadel pun serius mendengarkan kata-kata Jahja Nasib. Tetapi orang-orang
yang di sekitar itu, tersenyum-senyum menyaksikan pemandangan tersebut.
“Oh..., so mulai pendekatan dorang,” celoteh beberapa warga di TPI Tabulo
yang menyaksikan pemandangan tersebut.(GP-47).
Kabupaten
Bonebolango Tinggal Selangkah Lagi
Gorontalo--Gorontalo
Post Online--- (02/10/2002) Masyarakat di eks Wilayah II boleh berbahagia
karena ternyata hingga saat ini proses pemekaran Kabupaten Bonebolango
di tingkat Pusat tidak ada masalah dibandingkan dengan daerah pemekaran
lainnya, seperti Kabupaten Nias (Sumut), Wakai (Sulteng), dan Pohuwato.
Bahkan informasi yang diperoleh dari salah seorang anggota DPR-RI yang
juga Putra Gorontalo, M. Sofyan Mile, seperti yang diungkapkan kepada Ketua
KSKPB Jusdin Puluhulawa kalau dalam waktu dekat di DPR akan segera menjadwalkan
pembahasan soal pemekaran. “Bone Bolango saat ini tinggal satu tahap lagi,
dan kini tinggal menunggu penetapan RUU menjadi UU oleh DPR,” Ungkap Jusdin
saat ditemui di Kantor Gubernur kemarin.
Soal
kapan waktu penetapan tersebut Jusdin mengatakan, sekarang tinggal bergantung
kepada kesiapan DPR. Tetapi yang pasti dalam waktu dekat ini akan
segera dilakukan penetapan. Kemungkinan Bone Bolango paling lambat akhir
minggu kedua Oktober atau minggu terakhir Oktober sudah dilakukan penetapan.
Sementara
itu, menurut informasi yang diperoleh GP, dari 25 daerah pemekaran
seluruh Indonesia 20 di antaranya sudah tidak ada masalah termasuk Kabupaten
Bone Bolango. Untuk Pohuwato sekarang ini menurut sumber resmi itu masih
ada kendala terutama soal penentuan nama daerah induk dan mana daerah yang
akan dimekarkan. Sehingga pihak Depdagri melalui Mendagri meminta kepada
pemerintah daerah dan tokoh masyarkat di mana daerah pemekaran yang bermasalah
untuk secepatnya menyelesaikan permasalahannya. Karena jika tidak. maka
pemekaran untuk daerah tersebut akan tertunda.......(15:00)
|