Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

 
Selamat Datang    |    Gorontalo Aktual     |   Provinsi Gorontalo    |    Kota Gorontalo |   Kab. Gorontalo     |     Kab. Boalemo    |    Kab. Pohuwato     |     
Kab. Bonebolango   |    PendidikanPariwisata   | Agama, Seni, & Budaya    |    Transportasi |  Layanan Umum & Akomodasi   |    
Kesehatan   |    Istek    |   Dunia Kita   |   Dunia  Islam   |       Indonesiaku   |   Musik Gratis  | Link Anda    |      | Buku Tamu
Kabupaten Bonebolango

 
Pengesahan Undang-Undang tentang 
Pembentukan Kabupaten Bonebolango


Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukakan Kabupaten Bonebolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo pada hari Senin, 27 Januari 2003 sebagai hasil pemekaran Kabupaten Gorontalo, maka dengan demikian wilayah administratif dan luas wilayah Kabupaten Gorontalo menjadi berkurang. Empat kecamatan, yakni Kecamatan Bonepantai (517,20 km2), Kabila (356,00 km2), Suwawa (771,60 km2), dan Tapa (339,60) membentuk satu kabupaten baru dengan nama Kabupaten Bonebolango (1.984,40 km2) dengan ibu kota Suwawa (17 km dari Kota Gorontalo). 

Menurut data pada tahun 1997 keempat kecamatan yang membentuk Kabupaten Bonebolango tersebut berpenduduk dengan total 108.914 jiwa, dengan rincian Bonepantai (27.775 jiwa), Kabila (35.077 jiwa), Suwawa (20.578 jiwa), dan Tapa (25.484 jiwa). Jika dibandingkan dengan luasnya (1.984,40 km2), maka diperoleh data tingkat kepadapatan penduduk di wilayah Kabupaten Bonebolango pada tahun 1997 adalah 54.89 jiwa / km2 (dibulatkan 55 jiwa / km2).

Dengan demikian, sejak 27 Januari 2003 Provinsi Gorontalo telah memiliki 4 wilayah kabupaten dan 1 kota, yakni (1) Kabupaten Boalemo (ibu kota Tilamuta), Kabupaten Bonebolango (ibu kota Suwawa), Kabupaten Gorontalo (ibu kota Limboto), Kabupaten Pohuwato(ibu kota Marisa), dan Kota Gorontalo, yang juga sebagai ibu kota Provinsi Gorontalo.

Peta Wilayah Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo

DPR Setujui Pembentukan 23 Kabupaten 
dan 2 Kota Baru di 10 Provinsi

Senin, 27 Januari 2003, 17:38 WIB

Jakarta, Kompas Online--Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno hari Senin (27/1/03) di Jakarta menyetujui pengesahan sepuluh Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan 25 kabupaten dan kota baru hasil pemekaran wilayah.

Ke-25 daerah baru berupa 23 kabupaten dan 2 kota itu terdapat di 10 provinsi, yakni Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Nusatenggara Timur (NTT). 

Daerah baru hasil pemekaran itu  adalah:

(1) Provinsi Maluku Utara: 

(1) Kabupaten Halmahera Utara, 
(2) Halmahera Selatan, 
(3) Kepulauan Sula, 
(4) Halmahera Timur, 
(5) Kota Tidore;
(2) Provinsi Bangka Belitung: 
(6) Kabupaten Bangka Tengah, 
(7) Bangka Barat,
(8) Bangka Timur, 
(9) Belitung Timur;
(3) Provinsi Kalimantan Selatan: 
(10) Kabupaten Tanahbumbu
(11) Balangan;
(4) Provinsi Bengkulu: 
(12) Kabupaten Mukomuko,
(13) Seluma, 
(14) Kaur;
(5) Provinsi Sulawesi Tenggara: 
(15) Kabupaten Konawe;
(6) Provinsi Gorontalo: 
(16) Kabupaten Bonebolango,
(17) Pohuwato;
(7) Provinsi Sulawesi Selatan: 
(18) Kabupaten Luwu Timur,
(19) Mamuju Utara;
(8) Provinsi Sulawesi Utara: 
(20) Kabupaten Minahasa Selatan,
(21) Kota Tomohon;
(9) Provinsi Sumatra Utara: 
(22) Kabupaten Nias,
(23) Pakpak Barat,
(24) Humbang Husundutan; dan
(10) Provinsi Nusatenggara Timur: 
(25) Kabupaten Manggarai Barat.
Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengatakan, pembentukan kabupaten dan kota baru itu akan memberi tambahan beban anggaran negara. "Jelas ada tambahan anggaran baru, tentu di sini kabupaten induk dan provinsi juga harus berperan," kata Hari Sabarno usai mengikuti rapat paripurna DPR itu.

Tambahan beban anggaran itu, sebagian akan menjadi beban kabupaten induknya, sebagian beban propinsi dan sebagian lagi menjadi beban Pemerintah Pusat. "Untuk pembentukan beberapa daerah yang disetujui dalam rapat paripurna tadi, belum akan menjadi beban anggaran 2003, tetapi akan menjadi anggaran tahun 2004," demikian Hari Sabarno.(Ant/nik)

Sepuluh RUU Pemekaran 
Daerah Otonomi akan Disahkan DPR

Sabtu, 25 Januari 2003

JAKARTA -- ROL--Komisi II DPR bersama pemerintah akan mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Daerah Otonami. Pengesahan RUU tersebut akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR, 27 Januari mendatang. Daerah yang akan dimekarkan terdiri atas 23 kabupaten dan 2 kota  di seluruh Indonesia.

"Semua fraksi sudah sepakat pemekaran daerah otonomi di 25 kabupaten, semoga di tingkat kedua, yaitu rapat paripurna tinggal disahkan, tidak ada alangan lagi," ujar Ketua Komisi II, Teras Narang, ketika raker dengan Mendagri, Hari Sabarno, tentang pemekaran daerah otonomi di Jakarta, kemarin (24/1/03).

Daerah yang dimekarkan di Provinsi Maluku Utara adalah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulaua Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore. Di Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri atas Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.

Tiga kabupaten di Bengkulu yang dimekarkan, yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, empat daerah yang dimekarkan, yaitu Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Bangka Barat. Satu daerah di Sulawesi Tenggara, yaitu Kabupaten Konawe.

Pemekaran daerah dilakukan juga di Gorontalo, yaitu Kabupaten Bonebolango dan Kabupaten Pohuwato. Di Sulsel, daerah yang dimekarkan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara. Pemekaran daerah di Nusa Tenggara Timu (NTT) yaitu Manggarai Barat. Provinsi Sumatra Utara dimekarkan kembali tiga kabupaten, yaitu Nias, Pakpak Barat, dan Humbang Husundutan. Sedangkan di Sulut pemekaran terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.

Sebelum fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyetujui pemekaran daerah, Ketua Panja Pemekaran Daerah Otonomi, Ferry Mursyidan Baldan, melaporkan kepada Komisi II dan Mendari, Hari Sabarno, tentang hasil kerja pemekaran daerah-daerah. Dari laporan tersebut, mendagri sempat protes tentang ibu kota Kabupaten Mukomuko di Bengkulu agar ditambah menjadi Mukomuko Utara, karena posisinya berada di sebelah utara.

Menurut Ferry, usulan tersebut sudah cukup dicantumkan di penjelasan, tidak perlu lagi harus dicantumkan dalam judul UU-nya. Selain RUU tentang Pemekaran 25 Daerah Otonomi, DPR dan pemerintah akan mengesahkan pula Perubahan UU No. 53 Tahun 1999. vie. 

  Tarik-Menarik: Figur Bakal Penjabat 
Bupati Bonebolango
Rabu, 20 November 2002
GORONTALO -(GP Online)- Persoalan Wakil Bupati Gorontalo Drs. Ismet Mile, M.M.,  yang digodok untuk menjadi penjabat Bupati Bone Bolango, kini mulai terjadi tarik-menarik. Malah ada yang menilai bakal memicu keteratakan antara Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, dengan Bupati Gorontalo, Achmad Hoesa Pakaya. Pasalnya, Pakaya hanya ingin merekomendasikan Asisten I Provinsi Gorontalo Idris Rahim. Sedangkan Gubernur Gorontalo, berdasarkan rekomendasi Dekab Gorontalo dan dukungan masyarakat Bone Bolango memasukan nama Ismet Mile sebagai salah seorang yang akan direkomendasi ke Mendagri. Menyangkut Idris Rahim masih dibutuhkan di Pemprov Gorontalo, sehingga Gubernur tidak merekomendasikan. ‘’Belum ada yang bisa menggantikan posisi Idris Rahim,’’ tandas Fadel. Tetapi dengan sikap Bupati Gorontalo, Achmad Pakaya Pakaya, tampaknya spekulasi itu tidak akan terjadi. ‘’Soal Ismet Mile tidak ada masalah, sebab sejak awal saya sudah mendororongnya untuk menjadi penjabat bupati. Tetapi dengan satu syarat dia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati. Ini aturan dan aturan ini tidak bisa dilanggar. Kalau Ismet tidak lagi menjadi pejabat negara,  maka dia sudah menjadi PNS murni, tetapi kalau dia masih menjadi pejabat negara lalu saya merekomendasikannya itu akan menyalahi aturan,’’ tegas Bupati. 
 
Bupati yang dihubungi via telefon usai buka puasa tadi malam mengatakan, Ismet itu adalah warga negara Indonesia. Jadi, dia berhak jadi apa saja, termasuk menjadi pejabat bupati, tetapi aturannya yang harus dipatuhi, yakni dia harus seorang PNS murni dan memenuhi syarat untuk jabatan itu. Pakaya mengakui telah merekomendasikan Idris Rahim, karena dinilai sangat memenuhi syarat. Pakaya juga merasa yakin, semua pihak akan menerima dengan tangan terbuka kalau Idris Rahim yang direkomendasikan sebagai figur dinilai netral dan diterima di berbagai kalangan. Selain Idris, sebenarnya Pakaya akan merekomendasikan nama Ismet, tetapi karena figur yang satu ini masih berstatus pejabat negara, karena dia masih menjadi wakil bupati, maka saya tidak merekomendasikannya. ‘’Saya menyalahi aturan kalau merekomendasikan Ismet. Lain halnya kalau dia sudah mengundurkan diri,’’ tegas Bupati. Bukan hanya dirinya yang menyalahi aturan jika merekomendasikan wakil bupati, tetapi juga gubernur. Menyinggung soal rekomendasi Dekab Gorontalo, Pakaya mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Dekab, dengan syarat Ismet harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati. 

Ditanya soal keberangkatannya ke Jakarta bersama Gubernur, Pakaya membenarkan bahwa dia dan Gubernur akan berangkat ke Jakarta, tetapi  tidak bersamaan. ‘’ Mungkin Pak Gub besok (hari ini, red) akan berangkat, tetapi saya baru akan berangkat lusa,’’ ungkapnya sembari mengatakan bahw dirinya dan Gubernur akan mengikuti rapat di Depdagri selama 3 hari, yaitu dari tanggal 22 -- 24 November 2002. Gubernur merasa senang kalau Bupati sendiri yang akan hadir dalam rapat dengan Mendagri itu. ‘’Bagus kalau Bupati sendiri yang hadir, sehingga dengan begitu saya boleh hanya  mengirim wakil saja. 

Gubernur menjelaskan rapat dengan Mendagri itu antara lain soal anggaran 2003, serta mengurus anggaran tambahan yang jumlahnya cukup besar. Selain itu, saya  juga akan mengurus anggaran penghijauan yang jumlahnya Rp 4 miliar lebih. Khusus untuk penghijauan ini, Gubernur mengatakan tidak akan digunakan untuk proyek dalam hutan, melainkan untuk penghijauan dalam kota. ‘’Selama saya jadi gubernur tidak akan ada lagi proyek penghijauan dalam hutan,’’ tegasnya. 

Menyinggung soal Bone Bolango, Gubernur dengan tegas mengatakan bahwa pemekaran Bone Bolango dan Pohuwato merupakan tujuan utama ke Jakarta. ‘’Saya dan Bupati akan memberikan penekanan lebih besar terhadap pemekaran Bone Bolango dan Pohuwato,’’ katanya. Menyinggung soal siapa yang akan menjadi Pejabat Bupati Bone Bolango, Gubernur mengatakan semuanya dia serahkan kepada Baperjakat, dan keputusan akhir ada pada Mendagri dan Otda. (GP-31)

FPPP Setujui Usulan Pembentukan 
Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato 
Jakarta, CyberNewsSumber ( Suara Merdeka Online), Senin, 15/07/2002
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menyetujui usul inisiatif 3 (tiga) RUU tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Sulawesi Utara, Kabupaten Pakpak Barat di Sumatrra Utara, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo menjadi RUU Usul Inisiatif Dewan. Hal itu disampaikan oleh juru bicara FPPP DPR-RI H Abdul Kadir Kadlis pada rapat paripurna DPR-RI, Senin (15/7/02).

Sebagai upaya mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dengan memperhatikan potensi daerah dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang ada, FPPP menilai pembentukan keempat pemerintahan kota/kabupaten tersebut merupakan sebuah ikhtiar dan kebutuhan bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pembentukan Kabupaten Pohuwanto dan Kabupaten Bone Bolango sejatinya juga merupakan sebuah konsekuensi logis dari diundangkannya UU Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 

FPPP memandang selama ini peningkatan kesejahteraan rakyat tidak selalu dapat terealisasi karena terlalu luasnya wilayah cakupan suatu pemerintahan daerah. Hal ini menyebabkan rentang birokrasi (spread of beureaucrachy) pemerintahan menjadi semakin panjang pula. Kondisi ini secara signifikan berdampak pada kurang maksimalnya kordinasi dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di daerah.

Dengan pembentukan dan pemekaran daerah, lanjut FPPP, akan membuat rentang birokrasi menjadi lebih pendek sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan dan kordinasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat. Pada akhirnya hal ini akan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. 

FPP juga berharap usaha pemekaran wilayah dapat mengeliminasi permasalahan keamanan dan potensi disintegrasi nasional yang muncul sebagai manifestasi kekecewaan dan ketidakpuasan pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan. (Cn07) 

 Jahja Nasib ‘Dekati’ Fadel

BOALEMO—Gorontalo Post Online--Salah seorang kandidat kuat penjabat Bupati daerah pemekaran Boalemo- Pohuwato, Jahja Nasib tampaknya tidak tinggal diam untuk menguatkan peluangnya untuk menempati kursi tersebut. 

Sumber GP menyebutkan, ia yang dijagokan langsung oleh Bupati Iwan Bokings mulai mengambil langkah-langkah agresif. Disebutkan, Jahja Nasib yang kini Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo itu terus berupaya mendekati Gubernur Fadel Muhammad. Disadari memang, Gubernur Fadel Muhammad sangat menentukan siapa figur yang tepat menduduki penjabat bupati kabupaten baru di Provinsi Gorontalo, Boalemo-Pohuwato dan Bone Bolango. 

Sesuai dengan aturan, birokrat yang pantas menduduki penjabat bupati diusulkan oleh gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Syarat seorang penjabat adalah PNS birokrat yang sudah mengikuti Diklat Spamen. Selain itu, ia harus bergolongan VI ke atas. Di bawahnya tidak memenuhi syarat. Dan, Jahja Nasib sendiri telah memenuhi kedua kriteria itu. Yang perlu dibangun sekarang adalah bagaimana mendekati Gubernur Fadel Muhammad. Apa benar, Jahja Nasib mulai agresif. Belum bisa dipastikan. 

Namun, pada kesempatan kunjungan kerja Gubernur Fadel ke Boalemo beberapa waktu lalu terjadi pemandangan menarik antara Fadel dan Jahja Nasib. Jahja Nasib mendekati mobil dinas DM 1 plat merah yang ditumpangi Fadel saat sedang bersiap-siap berangkat menuju ke Kota Gorontalo setelah peresmian TPI Tabulo oleh Gubernur, Sabtu (12/10/02) pekan lalu. Relatif singkat, tidak sampai lima menit. Terlihat terjadi dialog singkat antara Jahja Nasib dan Gubernur Fadel. Dengan suara pelan, Jahja yang berada di luar mobil sedang Fadel sudah berada di dalam mobil Terrano berwarna hitam tampak mengucap beberapa kata ke Fadel. Tidak terdengar apa yang diucapkan. Namun,  tampak kalau Fadel pun serius mendengarkan kata-kata Jahja Nasib. Tetapi orang-orang yang di sekitar itu, tersenyum-senyum menyaksikan pemandangan tersebut. “Oh..., so mulai pendekatan dorang,” celoteh beberapa warga di TPI Tabulo yang menyaksikan pemandangan tersebut.(GP-47). 

 Kabupaten Bonebolango Tinggal Selangkah Lagi

Gorontalo--Gorontalo Post Online--- (02/10/2002)  Masyarakat di eks Wilayah II boleh berbahagia karena ternyata hingga saat ini proses pemekaran Kabupaten Bonebolango di tingkat Pusat tidak ada masalah dibandingkan dengan daerah pemekaran lainnya, seperti Kabupaten Nias (Sumut), Wakai (Sulteng), dan Pohuwato. Bahkan informasi yang diperoleh dari salah seorang anggota DPR-RI yang juga Putra Gorontalo, M. Sofyan Mile, seperti yang diungkapkan kepada Ketua KSKPB Jusdin Puluhulawa kalau dalam waktu dekat di DPR akan segera menjadwalkan pembahasan soal pemekaran. “Bone Bolango saat ini tinggal satu tahap lagi, dan kini tinggal menunggu penetapan RUU menjadi UU oleh DPR,” Ungkap Jusdin saat ditemui di Kantor Gubernur kemarin. 

Soal kapan waktu penetapan tersebut Jusdin mengatakan, sekarang tinggal bergantung kepada kesiapan  DPR. Tetapi yang pasti dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan penetapan. Kemungkinan Bone Bolango paling lambat akhir minggu kedua Oktober atau minggu terakhir Oktober sudah dilakukan penetapan. 

Sementara itu,  menurut informasi yang diperoleh GP, dari 25 daerah pemekaran seluruh Indonesia 20 di antaranya sudah tidak ada masalah termasuk Kabupaten Bone Bolango. Untuk Pohuwato sekarang ini menurut sumber resmi itu masih ada kendala terutama soal penentuan nama daerah induk dan mana daerah yang akan dimekarkan. Sehingga pihak Depdagri melalui Mendagri meminta kepada pemerintah daerah dan tokoh masyarkat di mana daerah pemekaran yang bermasalah untuk secepatnya menyelesaikan permasalahannya. Karena jika tidak. maka pemekaran untuk daerah tersebut akan tertunda.......(15:00)