UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan
perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten
Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan
guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa sehubungan dengan
hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo,
serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara, perlu dibentuk
Provinsi Gorontalo;
c. bahwa pembentukan Provinsi
Gorontalo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir
a, b, dan c serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Gorontalo harus ditetapkan dengan
undang-undang;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18,
Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 PRP.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3811);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3848);
-
Undang-undang Nomor 50 Tahun
1999 tetang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3899);
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Wilayah Administrasi adalah
wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Provinsi Sulawesi Utara adalah
Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 PRP
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang;
-
Kabupaten Gorontalo adalah Daerah
Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
-
Kota Gorontalo adalah Daerah
Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
-
Kabupaten Boalemo adalah Daerah
Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Boalemo.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN
IBU KOTA
Pasal 2
Dengan undang-undang ini
dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Provinsi Gorontalo berasal
dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah
:
a. Kabupaten Gorontalo;
b. Kabupaten Boalemo;
c. Kota Gorontalo.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Provinsi
Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Sulawesi
Utara dikurangi dengan wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Provinsi Gorontalo mempunyai
batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut
Sulawesi;
b. sebelah timur dengan
Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan dengan
Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat dengan
Provinsi Selawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah
Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo,
dan Kota Gorontalo, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Provinsi
Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menetapkan
Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang
Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibu kota Provinsi Gorontalo
berkedudukan di Kota Gorontalo.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Provinsi
Gorontalo, kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan
yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang
lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Gorontalo juga mempunyai
kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten
dan kota.
(3) Kewenangan Provinsi Gorontalo
sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9
Dengan terbentuknya Provinsi
Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan
di Provinsi Gorontalo, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat
pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Provinsi, dinas-dinas provinsi, dan
lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Provinsi
Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara :
a. penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan dari anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jumlah dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dengan terbentuknya Provinsi
Gorontalo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Provinsi
Gorontalo, penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama kali diangkat
oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan di Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan
wewenang dan tugasnya, menginventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal
berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya
diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo;
b. tanah, bangunan, barang
bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi
Gorontalo;
c. Badan Usaha Milik Daerah
Provinsi Sulawesi Utara yang kedudukan, sifat, dan kegiatannya berada di
Provinsi Gorontalo;
d. utang-piutang Provinsi
Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk Provinsi Gorontalo; dan
e. perlengkapan kantor, arsip,
dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi
Gorontalo.
(2) Pelaksanaan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan
dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan
akibat pembentukan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak
diresmikannya pembentukan Provinsi Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan
pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh
dari Provinsi Gorontalo, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
di wilayah Provinsi Gorontalo.
(3) Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan
tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah
memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Gorontalo
selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan
yang saat ini berlaku bagi Provinsi Sulawesi Utara tetap berlaku bagi Provinsi
Gorontalo sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang
ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku
pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember
2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember
2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 258
Sumber: Sekretariat
Negara RI, dengan penyesuaian EYD seperlunya.
